Jual beli dengan menggunakan barang najis seperti; darah, bangkai, khamar, dan sejenisnya adalah jenis jual beli yang haram karena ...
B. Arab
Andhika87
Pertanyaan
Jual beli dengan menggunakan barang najis seperti; darah, bangkai, khamar, dan sejenisnya adalah jenis jual beli yang haram karena ...
2 Jawaban
-
1. Jawaban muhammadfiqih123
Karena benda yg di perjualbelikan harus suci, sebab jual beli / syirkah yg di perbolehkan harus disertai dengan kesucian. Maka stiap sesuatu yg suci, secara syariat-pun memperbolehkan untuk menjualnya dengan ketentuan tertentu.....
namun perlu digaris bawahi... Jika ada 2 benda yg dibuat jual beli, misalnya menjual tanah yg terdapat kotoran hewan / bangkai, tentu najis, tetapi yg kita pandang bukan kotoran tsb melainkan tanahnya, meskipun penuh dgn kotoran / bangkai..
Keterangan Di Kitab Fathul Qarib
Demikian singkat nya penjelasan saya... Smoga bermanfaat.... -
2. Jawaban Anonyme
Karena Barang yang Dijualbelikan