PPKn

Pertanyaan

undang undang pasal 6 ayat 1 bunyinya apa ya?

2 Jawaban

  • Bunyi pasal 6 ayat (1), yaitu :
    "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak nya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden".

    Semoga membantu ;)
  • Isi : Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang wakil negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden

Pertanyaan Lainnya