undang undang pasal 6 ayat 1 bunyinya apa ya?
PPKn
afingkaa
Pertanyaan
undang undang pasal 6 ayat 1 bunyinya apa ya?
2 Jawaban
-
1. Jawaban kiki877
Bunyi pasal 6 ayat (1), yaitu :
"Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak nya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden".
Semoga membantu ;) -
2. Jawaban StefaniCarissa
Isi : Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang wakil negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden