siapakah yan dimaksud pekerja bebas menurut PPh pasal 21 UU No.. 36 TH. 2008
Akuntansi
Dessymella
Pertanyaan
siapakah yan dimaksud pekerja bebas menurut PPh pasal 21 UU No.. 36 TH. 2008
1 Jawaban
-
1. Jawaban stevanijeanet
pekerja bebas ialah pekerja yang tidak terikat waktu,pekerjaan,biasanya punya keahlian dan/atau pendidikan khusus dan tidak memiliki hpp yang biasanya kita temukan di bidang jasa seperti notaris,arsitek,pengacara,tukang reparasi,akuntan publik yang bekerja sendiri