Akuntansi

Pertanyaan

siapakah yan dimaksud pekerja bebas menurut PPh pasal 21 UU No.. 36 TH. 2008

1 Jawaban

  • pekerja bebas ialah pekerja yang tidak terikat waktu,pekerjaan,biasanya punya keahlian dan/atau pendidikan khusus dan tidak memiliki hpp yang biasanya kita temukan di bidang jasa seperti notaris,arsitek,pengacara,tukang reparasi,akuntan publik yang bekerja sendiri

Pertanyaan Lainnya