PPKn

Pertanyaan

pembagian kekuasaan berada ditangan

2 Jawaban

  • Presiden
    Semoga membantu
  • Undang-Undang Dasar 1945 menganut asas demokrasi. Bagi mereka yang memandang Negara dari sudut kekuasaan dan menganggap Negara sebagai organisasi kekuasaan maka Undang-Undang Dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi kepada beberapa lembaga kenegaraan,misalnya pembagian kekuasaan kepada lembaga Negara bidang legislative,lembaga bidang eksekutif dan lembaga bidang yudikatif.Undang-Undang Dasar (UUD) menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain.Undang-Undang Dasar merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam satu Negara

    Dalam hubungannya dengan pembagian kekuasaan ke dalam berbagai lembaga,maka dapatlah dikatakan bahwa adanya kekuasaan yang dibagi-bagikan menurut fungsi,wewenang dan kedudukan di dalam suatu Negara menunjukkan bahwa Negara tersebut menganut paham demokrasi,bukan Negara monarki atau pemerintahan dictator.pembagian kekuasaan yang demikian haruslah dicantumkan dengan tegas di dalam Undang-Undang Dasar Negara tersebut.
    Negara Republik Indonesia dengan demikian tak dapat disangkal menganut asas demokrasi, karena persyaratan-persyaratan untuk Negara demokrasi telah dipenuhi dan dinyatakan dengan tegas di dalam Undang-Undang Republik Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945.
    Seperti diketahui bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengeksplisitkan adanya  berbagai  lembaga Negara  sebagai  pemegang  kekuasaan  yang  masing- masing mempunyai fungsi,wewenang dan kedudukan yang berbeda.Adanya pembagian itu sebenarnya merupakan delegasi kekuasaan daripada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.Bahwa di Indonesia yang memegang kedaulatan adalah rakyat yang berarti bahwa Indonesia adalah Negara dwmokrasi jelas-jelas disebut dalam Undang-Undang Dasar 1945,yakni di dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi : ‘Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat’. Jadi pada dasarnya secara formal ,MPR dalah merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia ,anggota-anggotanya merupakan wakil langsung dari rakyat.Majelis Permusyawaratan Rakyat di Indonesia merupakan lembaga Tertinggi Negara atau aparatur demokrasi yang tertinggi di Indonesia.Tapi lembaga ini bukanlah merupakan badan perwakilan rakyat sebab sebagai lembaga yang berfungsi sebagai lembaga lembaga perwakilan rakyat masih ada lagi satu lembaga Tinggi Negara yang disebut  Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 19,20,21 dan 22 Undang- Undang Dasar 1945). Berhubungan dengan itu perlu diuraikan pula bahwa demokrasi di Indonesia mempunyai kekhasan tersendiri,artinya demokrasi di Negara kita mempunyai corak khusus bila dibandingkan dengan Negara-negara lainnya yang menganut asas demokrasi.
    Jika dihubungkan dengan teori tentang tipe-tipe demokrasi modern maka  di Indonesia pada dasarnya menggunakan demokrasai Pancasila dengan Presidensil,yakni demokrasi dengan pemerintahan perwakilan yang representative.Disini Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).Tapi  salah  satu  kelainannya  dengan  sistem  Presidensil  pada  umumnya ialah bahwa antara lembaga-lembaga legislative,eksekutif dan yudikatif di Indonesia tidaklah mempunyai kekuasaan terpisah secara tegas,melainkan mempunyai hubungan saling mempengaruhi satu sama lain.Kekuasaan-kekuasaan yang dipegang lembaga-lembaga Negara adalah kekuasaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang dibagi-bagikan atau didelegasikan .Pendelegasian itu ada yang secara permanen ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar dan ada pula yang diber oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan ada pula yang diberi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat setiap lima tahun sekali,sebagai misal kekuasaan pemerintah Negara dipegang oleh Presiden adalah merupakan kekuasaan yang permanen yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945,sedangkan materi-materi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai arah atau haluan Negara diserahkan secara formal oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat tiap lima tahun sekali.
    Sudah jelas bahwa berdasarkan sila keempat dari dasar Negara Indonesia, Pancasila serta Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 negara Indonesia memakai asas demokrasi atau kedaulatan rakyat.Demokrasi yang dianut adalah demokrasi perwakilan dengan sistem presidensiil.Kehidupan bangsa Indonesia sejak berabad-abad tak dapat dihindarkan telah mempengaruhi asas demokrasi yang dianut Undang-Undang Dasar 1945 sehingga demokrasi yang harus dipraktekkan di Indonesia mempunyai corak hidup di Negara-negara lain.Kekhasan demokrasi di Indonesia bisa dilihat pada beberapa hal yang sifatnya cukup mendasar,yakni :

Pertanyaan Lainnya