Warga negara diperbolehkan melakukan kegiatan demonstrasi tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara
PPKn
Crylsyawal
Pertanyaan
Warga negara diperbolehkan melakukan kegiatan demonstrasi tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara
1 Jawaban
-
1. Jawaban jesvic828
1. Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan
Dilarang melakukan demo dengan cara:
a. menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;
b. mengeluarkan perasaan atau perbuatanpermusuhan, penyalahgunaan atau penodaanterhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
c. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia;
d. lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasanterhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;
e. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.
2. Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan
Tak hanya di lingkungan istana Kepresidenan, aksi demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
3. Demo di Luar Waktu yang Ditentukan
Aksi demo hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu sebagai berikut:
a. di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00 waktu setempat.
b. di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
4. Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri
Demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Pemberitahuan tersebut disampaikan selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat.
5. Demo yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan
Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan.Selain itu, juga dilarang mengangkut benda-benda yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan/atau barang.
•semoga membantu•
kalau bisa jadikan jawaban terbaik yah^^