PPKn

Pertanyaan

tolong jawabkan soal no 25-30 ya terima kasih!
tolong jawabkan soal no 25-30 ya terima kasih!

1 Jawaban

  • 26.Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    dasar hukum :
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
    Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
    Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
    UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
    UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
    UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004

    25. Aspek Demokrasi, Aspek Keadilan, 3. Aspek Pemerataan, aspek potensi keaneka ragaman daerah

    27.menjaga persatuan dan kesatuan NKRI, menyelesaikan konflik jika terjadi tawuran antar mahasisiwa dan bentrokan yang dapat memecah belah wilayah NKRI.

    28.- menganggap batasan dlam perbedaan ras suku,agama bhasa,dll

    29.demonstrasi,tawuran,terorisme
    30.menjaga keutuhan nkri
    memelihara persatuan dlam keaneka ragaman