PPKn

Pertanyaan

orang orang Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara disebut dengan?#tanya

2 Jawaban

  • Jawaban = Warga Negara
    (Ada di buku paket PPKN ku)
  • Disebut dengan "Warga Negara dan Penduduk".

    Penjelasan :
    Orang orang Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yg disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara disebut dengan "Warga Negara dan Penduduk". Sesuai dengan pasal 26 UUD 1945.

    Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya