PPKn

Pertanyaan

Hak prerogatif sebagai hak istimewa presiden, bagaimana jika di salah gunakan?

2 Jawaban

  • Kalau disalah gunakan maka presiden tersebut akan mendapatkan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yg diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
  • Jika disalahgunakan, maka Presiden akan mendapakan hukuman sesuai yang tertera dalam undang-undang.

Pertanyaan Lainnya