apa proses pembentukan UUD NRI
B. Indonesia
JudithDoppert
Pertanyaan
apa proses pembentukan UUD NRI
1 Jawaban
-
1. Jawaban ahmadhanifhani
Proses Penyusunan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
7 September 1944 •Jepang berjanji memberikan kemerdekaan kepada Indonesia tanggal 24 Agustus 1945
29 April 1945 •Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usahan Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 29 Mei – 1 Juni 1945 •Sidang BPUPKI I membahas dasar negara
•Pengusul: Mr. Prof. Moh. Yamin, Mr. Prof. Dr. Soepomo, Ir. Soekarno
•Lahirnya Pancasila
Setelah 1 Juni 1945 •BPUPKI mengalami masa jeda/istirahat, sehingga membentuk panitia sembilan 22 Juni 1945 •Sidang PPKI I, membuat naskah proklamasi, tapi akhirnya dijadikan pembukaan atau preambule UUD dengan nama awal Piagam Jakarta
6 Agustus 1945
•AS menjatuhkan bom di Hiroshima, Jepang 9 Agustus 1945 •AS menjatuhkan bom kedua di Nagasaki,Jepang 14 Agustus 1945 •Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu 15 Agustus 1945 •Indonesia dalam status Quo
•Dimanfaatkan untuk merencanakan proklamasi kemerdekaan Indonesia
17 Agustus 1945 •Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya
•INDONESIA MERDEKA
17 Agustus 1945 sore harinya •Moh Hatta didatangi perwira Jepang yang menyampaikan keberatan para tokoh Indonesia bagian Timur terhadap kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”,mereka menganggap rumusan itu tidak berlaku bagi pemeluk agama lain. Mereka mengancam akan memisahkan diri dari Indonesia. 18 Agustus 1945 pagi hari sebelum sidang PPKI •Hatta mengadakan pembicaraan dengan tokoh-tokoh Islam. Mereka setuju untuk menghilangkan kata-kata tersebut dan menggantinya dengan kata "Yang Maha Esa", dengan rumusannya menjadi " Ketuhanan Yang Maha Esa". Keputusan ini diterima PPKI. 18 Agustus 1945 •Sidang PPKI I, hasilnya:
Mengesahkan UUD RI
Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai wakilnya
Membentuk Komite Nasional untuk membantu presiden sebelum MPR dan DPR dibentuk
Hubungan Antar Alenia Pembukaan UUD 1945
Alinea I
Dalam alinea ini terdapat suatu pernyataan yang bersifat umum yaitu suatu hak kemerdekaan setiap bangsa di dunia. Kemerdekaan dalam pengertian ini bukanlah kemerdekaan individualis (liberalis) namum merupakan sautu kemerdekaan bangsa. Berdasarkan ilmu logika maka pernyataan pada alinea I ini merupakan suatu premis mayor (pernyataan yang bersifat umum).
Alenia II
Pernyataan dalam alinea II ini menurut ilmu logika merupakan suatu premis minor (yang bersifat khusus). Kemudian kemerdekaan tersebut dijelmakan dalam suatu negara yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea III Menurut ilmu logika pernyataan dalam alinea ketiga ini merupakan suatu konklusion atau merupakan suatu kesimpulan. Tanpa rahmat dan karunia Tuhan, keseluruhan perjuangan menuju kemerdekaan tak akan terwujud. Alenia IV Semua asas yang terdapat dalam alinea I, II, dan II tersebut pada hakikatnya merupakan suatu asas pokok bagi alinea IV, atau merupakan konsekuensi logis yaitu isi alinea IV merupakan tindak lanjut dari alinea sebelumnya. Isi yang terkandung dalam alinea IV yang merupakan konsekuensi logis atas kemerdekaan yaitu meliputi pembentukan pemerintahan negara yang meliputi empat prinsip negara, yaitu: tujuan negara, ketentuan diadakannya UUD Negara, membentuk negara, dan dasar negara.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
•Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan tang terpisah dari batang tubuh UUD 1945 •Pembukaan Uud 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi dan terpisah dari batang tubuh •Pembukaan Uud 1945 merupakan sumber hukum dasar •Sebagai sumber dasar hukum, pokok-pokok pikirannya harus diwujudkan dan diciptakan dalam pasal-pasal Uud 1945