PPKn

Pertanyaan

Di dalam aturan perundang-undangan dinyatakan bahwa menghalang-halangi orang lain dalam menyampaikan pendapat dikatagorikan?

1 Jawaban

  • Dikategorikan penyimpangan terhadap hak asasi manusia orang lain.
    Karena menyampaikan pendapat adalah hak asasi masing-masing manusia.

Pertanyaan Lainnya