Di dalam aturan perundang-undangan dinyatakan bahwa menghalang-halangi orang lain dalam menyampaikan pendapat dikatagorikan?
PPKn
Nanduy123
Pertanyaan
Di dalam aturan perundang-undangan dinyatakan bahwa menghalang-halangi orang lain dalam menyampaikan pendapat dikatagorikan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban justizyach
Dikategorikan penyimpangan terhadap hak asasi manusia orang lain.
Karena menyampaikan pendapat adalah hak asasi masing-masing manusia.