B. Arab

Pertanyaan

jika ada makanan halal yang mendapatkanya dengan mencuri maka hukum makananya adalah

2 Jawaban

  • Jika ada makanan halal yang mendapatkanya dengan mencuri maka hukum makananya adalah Halal.

    Pembahasan

    Makanan yg didapat dari hasil mencuri jika asal dzatnya halal maka makanan itu tetap halal , 

    Misalnya , makanan nasi + ikan , asal dzatnya adalah halal , meskipun dibeli dari hasil curian makanan tersebut tetap halal , 

    Yang haram adalah mencurinya , yg dapat dosa adalah pencurinya (kerjaan mencurinya) , bukan makannya menjadi haram 

    Dasar hukum dari jawaban saya adalah hadits nabi yang artinya :

    Dari Salman Al-Farisi, beliau mengatakan, “Jika Anda memiliki kawan, tetangga, atau kerabat yang profesinya haram, lalu dia memberi hadiah kepada Anda atau mengajak Anda makan di rumahnya, terimalah! Sesungguhnya, rasa enaknya adalah hak Anda, sedangkan dosanya adalah tanggung jawabnya.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 14677)

    Dari hadits itu jelas bahwa makanan yg asalnya halal tetap halal meskipun dari hasil mencuri (profesi haram) , tetapi yg haram atau yg dapat dosa adalah cara memperolehnya (mencurinya).

    Pendapat lain mengatakan makanan menjadi haram tp tdk ada dasar hukumnya , hanya menggunakan akal fikiran kita sendiri.

    Pelajari Lebih Lanjut

    • Menurut segi bahasa, kata halal mengandung pengertian https://brainly.co.id/tugas/5878500.

    ===================

    Detail jawaban

    Kelas: 10

    Mapel: PAI

    Kategori: Bab 4 - Al-Qur'an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku

    Kode: 10.14.4

    Kata Kunci: Makanan halal, haram, Mencuri

  • Hukumnya Syubhat/ Masih Samar samar
    Lebih Baik ditinggalkan

Pertanyaan Lainnya