negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 pasal...
PPKn
Kara03
Pertanyaan
negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 pasal...
1 Jawaban
-
1. Jawaban AzuraRaiser
Pasal 18B ayat 1 :
"NEGARA MENGAKUI DAN MENGHORMATI SATUAN SATUAN PEMDA YANG BERSIFAT KHUSUS ATAU BERSIFAT ISTIMEWA YANG DIATUR DENGAN UU"