Di dalam perundang undangan dinyatakan bahwa mengalami halangan orang lain dalam memyampaikan pendapat di kategorikan A. Perbatasan kebebasan B. Tindak pidana C
PPKn
Nairafaiza
Pertanyaan
Di dalam perundang undangan dinyatakan bahwa mengalami halangan orang lain dalam memyampaikan pendapat di kategorikan
A. Perbatasan kebebasan
B. Tindak pidana
C. Pelanggaran hak
D. Tindak kinimilitas
A. Perbatasan kebebasan
B. Tindak pidana
C. Pelanggaran hak
D. Tindak kinimilitas
2 Jawaban
-
1. Jawaban rizqianugrah11
A.perbatasan kebebasan kalo g salah -
2. Jawaban HelloNeighbour
C.pelanggaran hak
karena setipa manusia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat