Tuan ari memiliki sebidang tanah seluas 300 m2 dengan harga Rp500.000,00 per m2 dan diatasnya berdiri sebuah rumah seluas 200 m2 dengan harga Rp250.000,00 per m
IPS
Achii1
Pertanyaan
Tuan ari memiliki sebidang tanah seluas 300 m2 dengan harga Rp500.000,00 per m2 dan diatasnya berdiri sebuah rumah seluas 200 m2 dengan harga Rp250.000,00 per m2. berapa besar PBB yang dibayar?
1 Jawaban
-
1. Jawaban mauriellcg
nilai jual tanah 300m² . Rp. 500.000,00/m² = Rp. 150.000.000,00
nilai jual bangunan 200m² . Rp. 250.000,00/m² = Rp. 50.000.000,00
jumlah= Rp. 150.000.000,00 + Rp. 50.000.000,00 = Rp. 200.000.000,00
nilai jual sbg dasar pengenaan pajak = Rp. 200.000.000,00
NJOPTKP = Rp. 12.000.000,00
NJOKP =Rp.200.000.000,00 - Rp 12.000.000,00 = Rp. 188.000.000,00
NJKP = 20% (.) Rp. 188.000.000,00 = Rp. 37.600.000,00
= 0,5% (.) Rp. 37.000.000,00
= Rp. 188.000,00
Jadi, besarnya pajak PBB yang harus dibayar Tuan Ari adalah Rp. 188.000,00
nb= tanda (.) berarti dikalikan