IPS

Pertanyaan

Tugas lembaga Pengatur Pengawas dan pengelola

2 Jawaban

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalahlembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peranBapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peranBank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
  • kalau lembaga pengelola sda itu :merencanakan ,melaksanakan,memamtau ,atau mengevaluasi kegiatan konservasi sda,pendayagunaan sda,dan pengendalian sda.
    kalau pengelola seperti mengkoordinasikan melalui asas kelestarian,kemandirian,keadilan,transparansi &akuntalibitasi dan keserasian.
    kalau pengawas:dia yg mengawasi atau mementau seluruh kegiatan secara menyeluruh. 
    semoga membantu ya kak:(

Pertanyaan Lainnya