PPKn

Pertanyaan

apa yang di maksud dengan tahap perundingan, tahap penandatanganan, dan tahap pengesahaan.

1 Jawaban

  • a. Perundingan (Negotiation)
    Perjanjian internasional dilakukan oleh seorang pejabat negara yang memiliki kuasa penuh (full powers).

    b. Penandatanganan (Signature)
    Setelah rencana perjanjian dalam bentuk rumusan atau naskah disetujui maka dokumen itu siap untuk ditandatangani.

    c. Pengesahan (Ratification)
    Pengesahan/ratifikasi adalah suatu persetujuan atau pengesahan oleh suatu lembaga kenegaraan yang diaggap mewakili seluruh rakyat.

Pertanyaan Lainnya