tugas ,peraturannya, dan keanggotaanya ma,mk,ky,bpk,dpd
PPKn
mastermike
Pertanyaan
tugas ,peraturannya, dan keanggotaanya ma,mk,ky,bpk,dpd
2 Jawaban
-
1. Jawaban Magriby
Tugas DPD
Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerahMemberi pertimbangan RAPBNIkut merancang UUMenerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBNMelakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
Tugas MA
Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasiMengajukan 3 orang anggota hakim konsitusiMemberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden
Tugas MK
Memutuskan pembubaran partaiMemutuskan perselisihan hasil pemiluMengadili pada tingkat pertama untuk menguji UU terhadap UUD
Tugas BPK
Memilihara transparasi keuanganMemeriksa dimana uang negara disimpanMemeriksa pengguanaan APBN
Tugas KY
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuanMenjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakimMenetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah AgungMenjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) -
2. Jawaban AzuraRaiser
MA bertugas mengadili pada tingkat kasasi,menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang undang terhadap undang-undang,dan wewenang lain yang diberikan oleh UU, Mahkamah Agung merupakan tinggi negara sebagaimana yang tercantum dalam Ketetapam Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978
Keanggotaannya : Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris
MK bertugas berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final untuk menguji uu terhadap UUD,memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD,memutus pembubaran PARPOl dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu,Keanggotaannya : Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang hakim konsitusi dan terdiri atas ketua dan wakil ketu MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi
KY bertugas mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,eluhuran martabat serta perilaku hakim, Keanggotaannya : Susunan Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota.,Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota.,Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.,Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.
BPK bertugas memeriksa keuangan negara ( APBN DAN APBD ) Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, Susunan keanggotan BPK terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota
DPD bertugas Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPRIkut membahas RUU : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.Memberikan pertimbangan kepada DPR
Susunan Keanggotaan DPD terdiri atas wakil dari daerah/provinsi se- Indonesia yang diplih melalui pemilihan legislatif