IPS

Pertanyaan

Apabila kamu menghitung pajak bumi dan bangunan keluargamu, hal yang tidak harus dipergatikan adalah...
A. Nilai jual kena pajak sebesar 20 %
B. Tarif pajak bumi dan bangunan sebesar 0,5%
C. Nilai jual objek pajak tidak kena pajak Rp. 8.000.000,-
D. Nilai jual kena pajak sebesar 5%

Mohon bantuannya.

2 Jawaban

Pertanyaan Lainnya