Apabila kamu menghitung pajak bumi dan bangunan keluargamu, hal yang tidak harus dipergatikan adalah... A. Nilai jual kena pajak sebesar 20 % B. Tarif pajak bum
IPS
LovelyAngel
Pertanyaan
Apabila kamu menghitung pajak bumi dan bangunan keluargamu, hal yang tidak harus dipergatikan adalah...
A. Nilai jual kena pajak sebesar 20 %
B. Tarif pajak bumi dan bangunan sebesar 0,5%
C. Nilai jual objek pajak tidak kena pajak Rp. 8.000.000,-
D. Nilai jual kena pajak sebesar 5%
Mohon bantuannya.
A. Nilai jual kena pajak sebesar 20 %
B. Tarif pajak bumi dan bangunan sebesar 0,5%
C. Nilai jual objek pajak tidak kena pajak Rp. 8.000.000,-
D. Nilai jual kena pajak sebesar 5%
Mohon bantuannya.
2 Jawaban
-
1. Jawaban ArjunaPw
B TARIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBERSAR 0.5% -
2. Jawaban GIOVANNI692
Jawabannya
B. Tarif pajak bumi dan bangunan sebesar 0,5%