Makna dikuasai pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Kelas : VIII (2 SMP)
Pelajaran : PPKN
Kategori : Hakikat HAM
Kata Kunci : Pasal 33, UUD, Hak, Asasi, Dikuasai
Kata ‘Dikusai’ terdapat pada pasal 33 ayat (2) dan (3), bukan pada ayat (1). Adapun makna dari kata DIKUASAI ini adalah bukan dalam bentuk kepemilikan secara harfiah dimana pemilik memiliki kebebasan mutlak terhadap objek yang ia miliki.
DIMILIKI oleh Negara berarti bahwa dikuasai dalam hal pengawasan (kontrol) dan pegaturan serta memberi pengaruh supaya pengelolaannya tetap berpegang pada asas asas kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Adapun menurut MUSTAFA ABUBAKAR yang merupakan mantan Menteri BUMN, kata dikuasai pada ayat ayat dari pasal 33 adalah bahwa Negara menguasai dalam hal sebagai regulator, operator dan juga fasilitator yang secara dinamis menuju pada bentuk penguasaan yang hanya sebagai fasilitator dan regulator.
Adapun menurut MAHKAMAH KONSTITUSI bahwa kata dikuasai oleh Negara bermakna bahwa rakyat secara kolektif atau bersama sama memberi mandat kepada lembaga Negara untuk mengadakan kebijakan serta tindakan pengurusan, pengelolaan, pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan sebesar besarnya kemakmuran bagi rakyat Indonesia.
Dengan demikan, dari pengertian dikuasai di atas, MK menyatakan bahwa privatisasi objek yang dimaksud dalam pasal 33 bukan hal yang dilarang asal tindakan tersebut tidak menghilangkan penguasaan Negara.
Lebih lanjut Prof Edi Swasono dari Universitas Indonesia menyatakan bawa menguasai memang haruslah disertai tindakan pemilikan sebab jika tidak ada penegasan maka penguasaan Negara tida efektif terlebih di dalam era globalisasi saat ini.