PPKn

Pertanyaan

Bagaimana tata cara pemilihan presiden di Indonesia?

2 Jawaban

  • dengan cara melalui pemilihan suara
  • Tatacara atau prosedur peilhan Presiden dan Wakil Presiden menurut
    Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen IV, yaitu;
    a. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
    langsung oleh rakyat 
    b. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
    politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
    pelaksanaan pemilihan umum 
    c. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan
    suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan
    umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap propinsi yang
    tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di Indonesia, dilantik
    menjadi Presiden dan Wakil Presiden 
    d. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
    terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama 
    dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan
    pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai
    Presiden dan Wakil Presiden
    e. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun
    dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya
    untuk satu kali masa jabatan
    f. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
    bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh
    dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
    g. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
    Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden
    bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan dengan sungguh-sungguh
    dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan
    oleh Pimpinan Mahkamah Agung.

Pertanyaan Lainnya