hak proragatif dijelaskan pada pasal
PPKn
oca97
Pertanyaan
hak proragatif dijelaskan pada pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban narutouzumaki7
menurutThomas Jefferson, hak prerogatif adalah kekuasaan yang langsung diberikan oleh Konstitusi (power granted him directly by constitution). Thomas Jefferson adalah orang yang menulis Declaration of Independence dan ikut menyusun Konstitusi Amerika Serikat.
maka hak prerogatif presiden Indonesia adalah hak yang tercantum dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945(“UUD 1945”).Berikut kami akan menyebutkan hak-hak tersebut satu-persatu, antara lain:
a. Pasal 10 UUD 1945: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
b. Pasal 11 ayat (1) UUD 1945: Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain;
c. Pasal 12 UUD 1945: Presiden menyatakan keadaan bahaya;
d. Pasal 13 UUD 1945: Presiden mengangkat duta dan konsul;
e. Pasal 14 UUD 1945: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA); Presiden juga memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
f. Pasal 15 UUD 1945: Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur UU
g. Pasal 17 UUD 1945: Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Kemudian, kami akan berfokus pada salah satu pasal tersebut, yaitu Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan bahwa presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
#terimaksih_semoga membantu