PPKn

Pertanyaan

ciri2 demokrasi ekonomi menurut pasal 33uud 1945 adalah

2 Jawaban

  • Dilaksanakan dengan prinsip:
    1) Kebersamaan
    2) Efisiensi berkeadilan
    3) Berkelanjutan
    4) Berwawasan lingkungan
    5) Kemandirian
    6) Menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

    Nb : Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
  • Ciri-ciri Positif Demokrasi Ekonomi:
    (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. (Pasal 33(1) UUD 1945).

    (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (Pasal 33(2))

    (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat (Pasal 33(3))

    (4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dipergunakan dengan permufakatan Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula (Pasal 230 )45))

    (5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang Iayak (Pasal 27(2))

    (6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat (Penafsiran analogi Pasal 6.UU no.5 th.1960).

    (7) Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkem-bangkan sepenuhnya dalam batas-batas tidak merugikan kepentingan umum (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).

    (8) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34).

    Adapun ciri-ciri negatif yang harus dihindarkan adalah:
    (1) Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural posisi Indonesia dan ekonomi dunia (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).

    (2) Sistem etatisme dalam mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).

    (3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).

Pertanyaan Lainnya