pengertian ancaman, pembelaan, pertahanan, keamanan, ketertiban
PPKn
meong13
Pertanyaan
pengertian ancaman, pembelaan, pertahanan, keamanan, ketertiban
2 Jawaban
-
1. Jawaban raniihr
-Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
-Pertahanan adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
-Keamanan adalah keadaan bebas dari bahaya. Istilah ini bisa digunakan dengan hubungan kepada kejahatan, segala bentuk kecelakaan, dan lain-lain.
-Ketertiban adalah suatu keadaan di mana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperan sesuai ketentuan yang ada. Ketertiban berhubungan erat dengan keamanan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
-pembelaan adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. -
2. Jawaban Yenxiang22
Ancaman:Setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara,keutuhan wilayah negara,dan keselamatan segenap bangsa.
Pertahanan:Segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,Keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Pembelaan:Sebuah konsep yang Disusun dalam perangkat perundang-undang dan tertinggi sebuah negara yang berkaitan dengan patriotisme sebuah kelompok dalam hal mempertahankan kepentingan negara Republik Indonesia tersebut.
Keamanan:Keadaan bebas dari bahaya.
Ketertiban:Suatu keadaan di mana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperanan sesuai ketentuan yang ada.
Maaf klau slh
Smoga membantu
LikeAndFollowMe