PPKn

Pertanyaan

pengertian ancaman, pembelaan, pertahanan, keamanan, ketertiban

2 Jawaban

  • -Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
    -Pertahanan adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
    -Keamanan adalah keadaan bebas dari bahaya. Istilah ini bisa digunakan dengan hubungan kepada kejahatan, segala bentuk kecelakaan, dan lain-lain.
    -Ketertiban adalah suatu keadaan di mana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperan sesuai ketentuan yang ada. Ketertiban berhubungan erat dengan keamanan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
    -pembelaan adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
    negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
    kelangsungan hidup bangsa dan negara.
  • Ancaman:Setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara,keutuhan wilayah negara,dan keselamatan segenap bangsa.

    Pertahanan:Segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,Keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

    Pembelaan:Sebuah konsep yang Disusun dalam perangkat perundang-undang dan tertinggi sebuah negara yang berkaitan dengan patriotisme sebuah kelompok dalam hal mempertahankan kepentingan negara Republik Indonesia tersebut.

    Keamanan:Keadaan bebas dari bahaya.

    Ketertiban:Suatu keadaan di mana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperanan sesuai ketentuan yang ada.

    Maaf klau slh
    Smoga membantu
    LikeAndFollowMe

Pertanyaan Lainnya