B. Arab

Pertanyaan

berikan contoh penerapan ijma di indonesia

1 Jawaban

  • contoh contoh ijma

    Haramnya pernikahan antara wanita muslimah dengan lki laki non muslim
    ,Ijma bahwa shalat fardhu itu hukumnya fardhu ‘ain
    ,Boleh mengusap bag atas sepatu ( saat wudhu ) ketika dalam perjalanan
    ,Wajib memilih khalifah ( pemimpin ) dengan tenggang waktu 3 hari sebelum masa kepemimpinan sebelumnya habis
    ,Sepakat bahwa adil itu hanya dapat dinilai secara lahiriyah, tidak secara batiniyahBatu mulia tidak wajib di zakati
    ,Haram hukumnya memakai wig dan menyambung rambut
    ,Penerapan adzan ke 3 pada sholat jum’at
    ,Larangan bagi orang yang menyewa satu barang kemudian menyewakan barang tersebut kepda orang lain dengan kadar yang lebih tinggi
    .Saudara saudara seibu sebapak terhalang untuk menerima warisan oleh bapak
    ,Perbandingan antara kerbau dan sapi adalah sama dalam perhitungan zakatnya.Keharaman atas gashab yang disepakati oleh para mujtahid
    ,Orang yang sakit menjelang aja dan mewakafkan sebagian hartanya
    ,Memotong kuku pada hari jum’at sunnah
    ,Zakat profesi
    ,Boleh mewarnai rambut selain warna hitam
    ,Nikah adalah suatu ikatan yang dianjurkan syari’at
    ,Mencabut bulu ketiak itu sunnah
    ,Penyembelihan binatang menyebut nama Allah, halal dimakan. Dan jika tidak menyebut nama Allah haram memakannya.
    ,Dilarang mencukur jenggot
    ,Pembagian hasil bumi Irak dan tanah tanah taklukan lainnya yang merupakan Ghanimah pada masa khalifah Umar bin Khattab
    ,Apabila ahli waris hanya anak dan kakek, kakek dapat menggantikan kedudukan ayah dalam penerimaan warisan
    ,Penguasa wakaf harus berakal, bisa dipercaya dan dapat menggunakan harta dengan benar
    ,Meminta dikuburan Nabi sebagai wasilah
    ,Penetapa sifat sifat AllahLarangan berkumpul dan membuat masakan dirumah orang yang meninggal karena termasuk meratapi kepergian almarhum
    ,Para mujahid sepakat bahwa nikah adalah suatu ikatan yang disyari’atkan
    ,Shalat tarawih secara berjama’ah
    ,Jumhur ulama sepakat bahwa adil itu hanya dapat dinilai secara lahiriyahsaja, tidak secara batiniyah
    ,Masyarakat yang berada di daerah Darul Harbi, harus berhijrah ke Darul Islam

Pertanyaan Lainnya