kekuasaan negara yang mempunyai tugas dan kewenangan di bidang peradilan disebut a.eksekutif b.legislatif c.yudikatif d.DPR
PPKn
EatSleepJDM
Pertanyaan
kekuasaan negara yang mempunyai tugas dan kewenangan di bidang peradilan disebut a.eksekutif b.legislatif c.yudikatif d.DPR
2 Jawaban
-
1. Jawaban oki422
c. yudikatif
Maaf kalau salah dan
semoga bermamfaat :) -
2. Jawaban mraflyn
C.Yudikatif karena contohnya mahkamah agung dll