Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 berbunyi Negara kesatuan RI dibagi atas daerah ?
PPKn
Jeremiaazh1
Pertanyaan
Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 berbunyi Negara kesatuan RI dibagi atas daerah ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban kiki877
Bunyi pasal 18 ayat (1), adalah :
"Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yg tiap tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yg diatur dengan undang-undang".
Semoga membantu -
2. Jawaban JELITARI
pasal 18 ayat 1 pemerintahan darerah
terbagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu terbagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi,kabupaten,dan kota mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang undang
semoga bermanfaat