sebutkan pengertian tenaga kerja menurut UU no 13 tahun 2003
IPS
virdaaprl
Pertanyaan
sebutkan pengertian tenaga kerja menurut UU no 13 tahun 2003
2 Jawaban
-
1. Jawaban NdahIndah07
Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Maaf kalo kurang tepat
Semoga membantu dan bermanfaat -
2. Jawaban Chacha2411
Tenaga kerja adalah setiap orang yg mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Semoga membantu : )