IPS

Pertanyaan

sebutkan pengertian tenaga kerja menurut UU no 13 tahun 2003

2 Jawaban

  • Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 

    Maaf kalo kurang tepat
    Semoga membantu dan bermanfaat
  • Tenaga kerja adalah setiap orang yg mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
    Semoga membantu : )

Pertanyaan Lainnya