PPKn

Pertanyaan

Dalam piagam HAM yg tertuang pada tap MPR tahun1998 bab 1 menjelaskan

1 Jawaban

  • "Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nurani, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."

    Itu pasal 2 ayat 3. Sebagai intinya aja :3

    Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya