PPKn

Pertanyaan

Sebutkan dasar hukum pembentukan peraturan daerah

2 Jawaban

  • Pada dasarnya dasar hukum pembentukan peraturan daerah didasarkan pada tiga landasan sebagaimana diungkapkan oleh M. Solly Lubis (Djoko Prakoso, 1985:44) yaitu :
    a. Landasan Filosofis
    b. Landasan Yuridis
    c. Landasan Politis
    Oleh karena itu dalam pembuatan peraturan daerah harus termuat di dalamnya landasan filosofis, landasan yuridis dan landasan politis.

    Lebih lanjut menurut M. Solly Lubis Djoko Prakoso, 1985:45) bahwa yang dimaksud dengan landasan filosofis yaitu :
    Dasar filsafat atau pandangan, atau ide yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan hasrat dan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah ke dalam suatu rencana atau draf peraturan negara.
  • Pada dasarnya dasar hukum pembentukan peraturan daerah didasarkan pada tiga landasan sebagaimana diungkapkan oleh M. Solly Lubis (Djoko Prakoso, 1985:44) yaitu :
    a. Landasan Filosofis
    b. Landasan Yuridis
    c. Landasan Politis
    Oleh karena itu dalam pembuatan peraturan daerah harus termuat di dalamnya landasan filosofis, landasan yuridis dan landasan politis.

    Lebih lanjut menurut M. Solly Lubis Djoko Prakoso, 1985:45) bahwa yang dimaksud dengan landasan filosofis yaitu :
    Dasar filsafat atau pandangan, atau ide yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan hasrat dan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah ke dalam suatu rencana atau draf peraturan negara.

Pertanyaan Lainnya