apa yang di maksud dengan Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat)
PPKn
fanyjuliany22pani
Pertanyaan
apa yang di maksud dengan Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat)
2 Jawaban
-
1. Jawaban fida2601icbs
negara yang tidak berdasarkan kekuasaan belaka(machtstaat) -
2. Jawaban amalia0106
maksud dari indonesia sebagai negara hukum (rechtaat)=tidak berdasar atas kekuasaan belaka dan pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar),tidak bersifat absolutisme(kekuasaan yang tidak terbatas).
itu yg sy tahu.....
smg membantu......jdikn yg trbaik ya