Peradilan internasional permanen yang berwenang mengadili kasus kejahatan genosida adalah
PPKn
tyas5730
Pertanyaan
Peradilan internasional permanen yang berwenang mengadili kasus kejahatan genosida adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban Magriby
Pengadilan Mahkamah Internasional -
2. Jawaban Rahmat0789065
Pengadilan Mahkamah Internasional