PPKn

Pertanyaan

perumusan uu dan perpu

1 Jawaban

  • Sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undan Dasar Republik Indonesia 1945 , bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan undang-undang dan hanya berbeda dari segi pembentukannya saja

    Jadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dibentuk oleh Presiden namun, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena ada suatu hal yang sangat genting.

    Dalam Pasal 22 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 juga disebutkan bahwa Presiden mempunyai hak untuk mengatur dalam kegentingan yang sangat memaksa. Maka dari itu pembentukanya lebih singkat

    bagan pembentukan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang.

    Seperti yang telah dilakukan mantan Presiden Republik Indonesia kita Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono yang mengumumkan PERPU tentang penyelenggaraan pemilihan Presiden di Indonesia beberapa waktu lalu.
    Gambar lampiran jawaban ningsih80

Pertanyaan Lainnya