pengertian otonomi daerah menurut uu no.12 tahun 2008
PPKn
Annisa2501
Pertanyaan
pengertian otonomi daerah menurut uu no.12 tahun 2008
1 Jawaban
-
1. Jawaban CokLaksmi23
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, definisi otonomi daerah sebagai berikut : “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.