PPKn

Pertanyaan

Sifat Perjanjian Internasional?

1 Jawaban

  • Berdasarkan sifatnya perjanjian terbagi menjadi dua, yaitu :
    a. Treaty Contract, yaitu perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, misalnya perjanjian RI dengan RRC mengenai kewarganegaraan.
    b. Law Making Treaty, yaitu perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar dan kaidah hukum internasional, misalnya Konvensi Hukum Laut tahun 1958, Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
    Jika jawaban saya membantu, tolong jadikan ini jawaban yang terbaik ya! :)

Pertanyaan Lainnya