hak warga negara diangkat jadi kepolisian negara diatur dalam pasal?
PPKn
nurul21016
Pertanyaan
hak warga negara diangkat jadi kepolisian negara diatur dalam pasal?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Taufikht23
Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, seperti tentara nasional Indonesia, polisi negara, jaksa, pegawai negeri sipil beserta jabatan-jabatan struktural dan fungsional dalam lingkungan kepegawaian, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui pemilihan. Semua jabatan yang dimaksud di atas hanya berlaku dan hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3).