PPKn

Pertanyaan

1.pengertian otonomi daerah dan apa tujuannya? 2. apa manfaat dari otonomi daerah? 3.sebutkan dan jelaskan peraturan perundang -undangan mengenai otonomi daerah! tolong bantuannya yaa

1 Jawaban

  • ~Otonomi daerah adalah adalah suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah

    ~tujuan otonomi daerah:
    1.Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
    2.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
    3.Meningkatkan peran serta masyarakat
    4. Mendorong pemberdayaan masyarakat
    5.Mengembangan kehidupan yang berdemokrasi

    ~manfaat otonomi daerah:
    mampu mempermudah pemerintah untuk mengerti segala kebutuhan masyarakat.

    ~peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah yaitu:
    UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 5 tentang pemerintahan daerah, Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuia dengan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Lainnya