Apa yang dimaksud limbah B3 menurutt PP.no 18 tahun 1999? berikan contohnya !
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Limbah B3 menurut PP. no 18 tahun 1999 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Contoh limbah B3 : limbah cucian rumah tangga, batu baterai, accu, asam sulfat, suntikan bekas, infus bekas, pelarut cat, buangan pestisida, dsb.
- Pelajari juga tentang definisi dari LC50 (lethal concentration), baca di brainly.co.id/tugas/3632210
- Pelajari juga tentang metode penanganan limbah B3, baca di brainly.co.id/tugas/13995496
Pembahasan
Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) menurut PP. no 18 tahun 1999 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Contoh limbah B3 : limbah cucian rumah tangga, batu baterai, accu, asam sulfat, suntikan bekas, infus bekas, pelarut cat, buangan pestisida.
Karakteristik limbah B3 menurut PP No. 18 tahun 1999 antara lain :
- Mudah meledak
- Mudah terbakar
- Bersiifat reaktif
- Beracun
- Menyebabkan infeksi
- Bersifat korosif
Limbah yang termasuk limbah B3 adalah limbah lain yang apabila diuji dengan metode toksikologi memiliki LD50 di bawah nilai ambang batas yang telah ditetapkan.
- Pelajari juga tentang jenis jenis limbah, baca di brainly.co.id/tugas/13995496
Detail Jawaban
Kelas : XII
Mapel : Kimia
Bab : Bab 10 – Kimia Lingkungan
Kode : 12.7.10.2
#AyoBelajar