PPKn

Pertanyaan

Makna kekuasaan dalam urutan perundang undangan

1 Jawaban

  • Makna tata urutan Peraturan perundang-Undangansebagaimana diatur dalam pasal 7 UU no. 10 tahun 2004 adalah bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh dan tidak dibenarkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya. 

Pertanyaan Lainnya