PPKn

Pertanyaan

bentuk penyampaian pendapat yang sesuai dengan UU No.9 TH.1998

2 Jawaban

  • bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
    1. unjuk rasa atau demonstrasi
    2. pawai
    3. rapat umum
    4. mimbar bebas
  • 1. Unjuk rasa / demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menyampaikan pendapat dimuka umum yang bersifat demonstratif.
    2. Rapat umum yaitu kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum yang dihadiri dan didengarkan oleh banyak orang dwngan tema tertentu.
    3. Pawai yaitu kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara perarakan.
    4. Mimbar bebas yaitu kegiatan / gerakan menyampaikan pendapat dimuka umum yang dilakukan oleh khalayak umum dengan tema bebas dan bersifat spontan.

    semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya