Ketentuan UUD 1945 mengatakan,bahwa lembaga neggar yang memiliki ketenangan untuk memberhentikan presiden
PPKn
kagami4443
Pertanyaan
Ketentuan UUD 1945 mengatakan,bahwa lembaga neggar yang memiliki ketenangan untuk memberhentikan presiden
2 Jawaban
-
1. Jawaban Karinaa100
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
semoga membantu -
2. Jawaban AnnisaAzzahra08
majelis permusyawaratan rakyat atau mpr yg berkewenangan mencabut atau memberhentikan presiden beserta wakilnya
semoga bermanfaat