B. Arab

Pertanyaan

Apakah karena menyontek puasa seseorang menjadi batal? Bagaimana hukumnya dalm islm

2 Jawaban

  • menurut saya tidak batal puasa kalo menyontek, tapi seharusnya jangan menyontek karna menyontek itu salah..
  • Ibnu Rajab berkata: "Mendekatkan diri pada Allah Ta’ala dengan meninggalkan perkara yang mubah tidaklah akan sempurna sampai seseorang menyempurnakannya dengan meninggalkan perbuatan haram. Barangsiapa yang melakukan yang haram (seperti berdusta) lalu dia mendekatkan diri pada Allah dengan meninggalkan yang mubah (seperti makan di bulan Ramadhan), maka ini sama halnya dengan seseorang meninggalkan yang wajib lalu dia mengerjakan yang sunnah.Walaupun puasa orang semacam ini tetap dianggap sah menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama) yaitu orang yang melakukan semacam ini tidak diperintahkan untuk mengulangi (mengqadha) puasanya. Alasannya karena amalan itu batal jika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang karena sebab khusus dan tidaklah batal jika melakukan perbuatan yang dilarang yang bukan karena sebab khusus. Inilah pendapat mayoritas ulama."

    Kesimpulannya: Seseorang yang masih melakukan maksiat di bulan Ramadhan seperti berkata dusta, menfitnah, dan bentuk maksiat lainnya yang bukan pembatal puasa, puasanya tetap sah, namun dia tidak mendapatkan ganjaran yang sempurna di sisi Allah.



Pertanyaan Lainnya