PPKn

Pertanyaan

pasal 37 uud 1945 putusan perubahan uud sah apabila

2 Jawaban

  • dihadiri skitar 50% dari anggota yang dtang dn ditambah lagi 1 anggota dr mpr
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 37 di atas, ada tiga norma hukum yang terdapat di dalamnya, bahwa:
    1) pihak yang berwenang mengubah UUD 1945 ialah MPR;
    2) untuk mengubah UUD 1945, sidang-sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggotanya (quorum); dan
    3) keputusan tentang perubahan UUD 1945 sah, apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota MPR yang hadir dan memenuhi quorum.

    Norma di atas, butir 2) dan 3) itulah yang dimaksud dengan prosedur. Jikalau dilihat dari sisi persyaratan quorum, sidang harus dihadiri oleh dua pertiga dari seluruh jumlah anggota majelis, maka cara perubahan demikian dapat dikatakan tergolong sulit (rigid), karena kurang dari satu anggota saja yang tidak hadir, quorum dinyatakan tidak sah.

    Pasal 37 setelah amandemen
    (1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    (2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
    (3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    (4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    (5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

    semoga membantu
    maaf jawabannya panjang dan salah

Pertanyaan Lainnya