3 pasal dalam kongsitusi indonesia yg mengamanatkan kewajiban warga negara terhadap negaranya
PPKn
fasi2124
Pertanyaan
3 pasal dalam kongsitusi indonesia yg mengamanatkan kewajiban warga negara terhadap negaranya
1 Jawaban
-
1. Jawaban yuliantirizki
Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Dalam konstitusi indonesia : Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, Pasal 28J ayat 1
Yang mengamanatkan kewajiban warga negara : Pasal 26, ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2)