PPKn

Pertanyaan

3 pasal dalam kongsitusi indonesia yg mengamanatkan kewajiban warga negara terhadap negaranya

1 Jawaban

  • Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
    1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
    2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

    Dalam konstitusi indonesia : Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, Pasal 28J ayat 1
    Yang mengamanatkan kewajiban warga negara : Pasal 26, ayat (1) dan ayat (2),  Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2)

Pertanyaan Lainnya