jelaskan yang dimaksud dengan hak interpelasi,angket,menyatakan pendapat,inisiatif
PPKn
putri5103
Pertanyaan
jelaskan yang dimaksud dengan hak interpelasi,angket,menyatakan pendapat,inisiatif
1 Jawaban
-
1. Jawaban MAYHANNYKHOIRUNNISA
-Hak interplasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas: kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, dugaan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden Wakil Presiden.
-Hak Inisiatif adalah hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda), merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh anggota DPR/D untuk melaksanakan fungsinya di bidang legislasi. Karena kekuasaan legislasi DPRD merupakan inti kedaulatan rakyat, maka semua badan perwakilan rakyat (DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) mempunyai Hak inisiatif ini.(semoga bermanfaat)