membubarkan partai politik adalah wewenang lembaga?
PPKn
arifirmansyah326
Pertanyaan
membubarkan partai politik adalah wewenang lembaga?
1 Jawaban
-
1. Jawaban rrahmatriski464
TINGKAT PENDIDIKAN : SMP
MAPEL : PKN
MEMBUBARKAN PARTAI POLITIK ADALAH WEWENANG LEMBAGA
=> LEMBAGA MK ( MAHKAMAH KONSTITUSI )