sebutkan 3 hal yang tersirat dalam hak berorganisasi
PPKn
tiara1237
Pertanyaan
sebutkan 3 hal yang tersirat dalam hak berorganisasi
2 Jawaban
-
1. Jawaban Ari98765
Bekerja sama dalam keputusan
Memutuskan Hubungan profesional Dengan Hasil keputusan
Mengambil Kesimpulan Hasil Keputusan -
2. Jawaban Shafiranureni
Hak berorganisasi secara tidak langsung tersirat dalam pancasila, sebagai sumber hokum Indonesia, dan tercantum dalam UUD 1945, terutama Pasal 28 E (Ayat 3). Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.