Jelaskan Hak interpelasi,Hak angket dan Hak menyatakan pendapat
PPKn
SifaAlbaikhaqi
Pertanyaan
Jelaskan Hak interpelasi,Hak angket dan Hak menyatakan pendapat
2 Jawaban
-
1. Jawaban divanabilaz
1. hak interpelasi:hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah
2. Hak angket: hak melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah
3. Hak menyatakan pendapat: hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau masukan terhadap kebijakan pemerintah -
2. Jawaban agoengayatoellah
1.Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
2.Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.Hak menyatakan pendapat adalah
- kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau dunia internasional
- Tindak lanjut pelaksanaan hak angket dan interpelasi.
- Dugaan bahwa Presiden/Wapres melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara,korupsi,penyuapan,tindak pidana berat lainnya,maupun perbuatan tercela,dan/atau Presiden/Wapres tak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wapres