IPS

Pertanyaan

TOLONG BANTU YAA SEMUANYAA,TERIMAKASIH
TOLONG BANTU YAA SEMUANYAA,TERIMAKASIH

1 Jawaban

  • 1n2. PAJAK LANGSUNG adalah pajak yang digunakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan/SPT pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu. Contohnya adalah pajak penghasilan (PPh), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dll. Sedangkan PAJAK TIDAK LANGSUNG adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Contohnya adalah pajak penjualan atas barang mewah, pajak pertambahan nilai (PPN), bea materai, cukai, bea impor, ekspor, dll.
    3. Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh), dimana besarnya pajak yang dikenakan didasarkan pada kondisi penghasilan yang diperoleh subjek pada PPh-nya.
    4. Diantaranya adalah:
    a. Pengertian pajak menurut pasal 1, Undang-undang no. 28 tahun 2007 mengenai ketentuan umum serta tata cara perpajakan

    Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-Undang, dimana dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya dalam kemakmuran rakyat.

     b. Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro

    Pajak adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada kas negara berlandaskan undang-undang dengan tidak memperoleh jasa timbal secara langsung yang bisa diperuntukkan dan dipakai untuk membayar pengeluaran umum negara.

    c. Pengertian pajak menurut Dr. Adriani

    Pajak adalah pungutan masyarakat kepada negara yang bisa dipaksakan dan terhutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan kepada peraturan peraturan undang-undang dengan tidak memperoleh pemberian kembali yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah.

    d. Pengertian Pajak Menurut Suparman Sumawidjaya

    Pajak adalah pungutan wajib warga negara berupa uang yang ditarik oleh pemerintah berdasarkan norma hukum yang dimanfaatkan untuk menutupi biaya produksi barang dan jasa kolektif agar bisa tercapainya kesejahteraan umum.

    e. Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. M.J.H. Smeets

    Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum serta bisa dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang diperuntukkan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah.

    f. Pengertian Pajak Menurut Sommerfeld Ray M, Anderson Herschel M, Brock Horace R

    Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari bagian swasta ke bagian pemerintah yang bukan karena pelanggaran hukum namun wajib untuk dilaksanakan. Hal ini berdasarkan peraturan yang telah ditentukan dan tanpa memperoleh imbalan secara proporsional dan langsung, agar pemerintah bisa menjalankan dan melaksanakan tugasnya dengan baik.

      g. Pengertian Pajak menurut Rifqhi Siddiq

    Pajak adalah pungutan yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak dan bersifat wajib serta harus dibayarkan kepada negara oleh wajib pajak namun bentuk balas jasanya tidak langsung.

    h. Pengertian Pajak menurut Leory Beaulieu

    Pajak merupakan bantuan baik secara langsung ataupun tidak langsung yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari barang atau dari penduduk untuk menutupi pengeluaran pemerintah.

    i. Pengertian Pajak menurut Prof. S. I. Djayaningrat

    Pajak merupakan suatu kewajiban memberikan sebagian dari kekayaan kepada negara dikarenakan oleh suatu kejadian. kondisi dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan bisa dipaksakan namun tidak ada balas jasa dari negara.

    j. Pengertian Pajak menurut Mr. Dr. N.J. Fieldman

    Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh yang terutang kepada penguasa tanpa adanya kontraprestasi dan hanya sekedar untuk menutup pengeluaran-pengeluaran rutin pemerintah.

    5. Macam-macamnya adalah:
    a. Tarif Pajak Proporsional (sebanding) : tarif pajak proporsional yaitu tarif pajak yang menggunakan persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak. Contohnya : Pajak Pertambahan Nilai.
    b. Tarif Pajak  Konstan (tetap) : Tarif pajak konstan yaitu tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya pajak yang dibayarkan jumlahnya sama.
    c. Tarif Pajak Progresif (naik) : tarif pajak progresif yaitu pajak dengan persentase yang semakin menaik atau meningkat untuk setiap dasar pengenaan pajak. Contohnya : Pajak Penghasilan dan Pajak Kendaraan Bermotor.
    d.
    Tarif Pajak Degresif (menurun) : tarif pajak degresif yaitu tarif pajak dengan menggunakan persentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak.

    6. Objek-objeknya adalah:
    a. Adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib pajak.
    b. Berasal dari Indonesia maupun Luar Indonesia.
    c. Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
    d. Dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

    7. Memiliki identitas sebagai Wajib Pajak (WP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    8. Sama seperti nmr 6.
    9. ....

    Semoga membantu :) Maaf itu aja saya yang tahu, nmr 9 saya kurang tau :)