IPS

Pertanyaan

Sebutkan dan jelaskan fungsi pajak

1 Jawaban

  • Fungsi-fungsi pajak adalah:  

    1. Fungsi anggaran (budgetair).
    2. Fungsi alokasi.
    3. Fungsi distribusi/pemerataan.
    4. Fungsi pengatur/regulasi.

    • Pelajari juga tentang pengertian pajak, baca di https://brainly.co.id/tugas/1105147
    • Pelajari juga tentang contoh pajak, baca di https://brainly.co.id/tugas/14727587

    Pembahasan

    Pajak adalah pungutan wajib berupa uang yang harus dibayarkan oleh penduduk sebagai bentuk sumbangan wajib kepada negara/pemerintah. Pajak memiliki empat fungsi, yaitu fungsi anggaran, fungsi alokasi, fungsi distribusi/pemerataan, dan fungsi pengatur/regulasi.

    1. Fungsi anggaran, yaitu pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan kas negara yang dikumpulkan dari masyarakat untuk membiayai pengeluaran negara.
    2. Fungsi alokasi, yaitu pajak berfungsi untuk mendanai atau menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat.
    3. Fungsi distribusi/pemerataan, yaitu pajak berfungsi untuk digunakan dalam pembangunan ekonomi secara merata.
    4. Fungsi pengatur/regulasi, yaitu pajak berfungsi untuk mendorong kegiatan ekspor, menghambat inflasi, memberi proteksi terhadap barang produksi domestik, dan mengatur investasi modal untuk meningkatkan produktifitas ekonomi.

    • Pelajari juga tentang 3 manfaat pajak bagi negara, baca di https://brainly.co.id/tugas/27893528

    Detail Jawaban

    Kelas         : XI

    Mapel         : Ekonomi

    Bab           : Bab 7 - Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi

    Kode          : 11.12.7

    #AyoBelajar

Pertanyaan Lainnya