Sebutkan dan jelaskan fungsi pajak
IPS
essarasky
Pertanyaan
Sebutkan dan jelaskan fungsi pajak
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Fungsi-fungsi pajak adalah:
- Fungsi anggaran (budgetair).
- Fungsi alokasi.
- Fungsi distribusi/pemerataan.
- Fungsi pengatur/regulasi.
- Pelajari juga tentang pengertian pajak, baca di https://brainly.co.id/tugas/1105147
- Pelajari juga tentang contoh pajak, baca di https://brainly.co.id/tugas/14727587
Pembahasan
Pajak adalah pungutan wajib berupa uang yang harus dibayarkan oleh penduduk sebagai bentuk sumbangan wajib kepada negara/pemerintah. Pajak memiliki empat fungsi, yaitu fungsi anggaran, fungsi alokasi, fungsi distribusi/pemerataan, dan fungsi pengatur/regulasi.
- Fungsi anggaran, yaitu pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan kas negara yang dikumpulkan dari masyarakat untuk membiayai pengeluaran negara.
- Fungsi alokasi, yaitu pajak berfungsi untuk mendanai atau menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat.
- Fungsi distribusi/pemerataan, yaitu pajak berfungsi untuk digunakan dalam pembangunan ekonomi secara merata.
- Fungsi pengatur/regulasi, yaitu pajak berfungsi untuk mendorong kegiatan ekspor, menghambat inflasi, memberi proteksi terhadap barang produksi domestik, dan mengatur investasi modal untuk meningkatkan produktifitas ekonomi.
- Pelajari juga tentang 3 manfaat pajak bagi negara, baca di https://brainly.co.id/tugas/27893528
Detail Jawaban
Kelas : XI
Mapel : Ekonomi
Bab : Bab 7 - Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi
Kode : 11.12.7
#AyoBelajar