sebutkan beberapa ketentuan yang dijelaskan dalam UU No.9 tahun 1998 pasal 15,16 dan17!
PPKn
Kenzicat6201
Pertanyaan
sebutkan beberapa ketentuan yang dijelaskan dalam UU No.9 tahun 1998 pasal 15,16 dan17!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Auliasb
Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.
Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.
maaf kalau salah.